Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan rasuah penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. Tersangka langsung ditahan.
"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 November 2021.
Setyo mengatakan Apit merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat.
Kepercayaan Zumi ke Apit makin lama makin besar sampai akhirnya diminta mengurus pekerjaan dan keperluan pribadinya. Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Penarikan duit ke kontraktor itu merupakan perintah Zumi. Total, ada Rp46 miliar yang dikumpulkan.
"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun 2017," ujar Setyo.
Baca: Langkah KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E Dinilai Tepat
Apit juga diduga kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
"Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," kata Setyo.
Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta Apit Firmansyah sebagai tersangka
dugaan rasuah penerimaan
gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. Tersangka langsung ditahan.
"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 November 2021.
Setyo mengatakan Apit merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat.
Kepercayaan Zumi ke Apit makin lama makin besar sampai akhirnya diminta mengurus pekerjaan dan keperluan pribadinya. Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Penarikan duit ke kontraktor itu merupakan perintah Zumi. Total, ada Rp46 miliar yang dikumpulkan.
"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun 2017," ujar Setyo.
Baca:
Langkah KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E Dinilai Tepat
Apit juga diduga kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
"Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," kata Setyo.
Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)