Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) ustaz Ahmad Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, dan ustaz Anung Al Hamat. Penangkapan ketiga ustaz itu berbekal kesaksian 28 teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
"Ada keterangan 28 saksi, ini para tersangka yang telah tertangkap terdahulu, menerangkan kepada penyidik bahwa ketiga orang tersebut terlibat dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Penyidik juga menemukan bukti lain setelah menggeledah kediaman ketiga tersangka. Yakni sejumlah dokumen berkaitan dengan Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf.
"Itu menjelaskan keterlibatan yang bersangkutan, ditambah juga ada beberapa barang bukti yang didapatkan. Sehingga dengan barang bukti tersebut Densus memiliki keyakinan yang bersangkutan terlibat di dalam kelompok teroris JI," ujar Rusdi.
Peran 3 ustaz di JI
Rusdi membeberkan peran ketiga ustaz yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan terorisme tersebut. Ahmad Zain merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Kemudian, Farid Okbah sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Sedangkan, Anung Al Hamat selaku pendiri Perisai Nusantara Esa.
"Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88. Sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut," ungkap Rusdi.
Ketiga ustaz itu ditangkap di kediaman masing-masing di Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif Densus.
Baca: Rekam Jejak Farid Okbah Terungkap, Anggota JI Mantan Kombatan Afghanistan
Jakarta: Detasemen Khusus
(Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI)
ustaz Ahmad Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, dan ustaz Anung Al Hamat. Penangkapan ketiga ustaz itu berbekal kesaksian 28 teroris jaringan
Jamaah Islamiyah (JI).
"Ada keterangan 28 saksi, ini para tersangka yang telah tertangkap terdahulu, menerangkan kepada penyidik bahwa ketiga orang tersebut terlibat dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Penyidik juga menemukan bukti lain setelah menggeledah kediaman ketiga tersangka. Yakni sejumlah dokumen berkaitan dengan Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf.
"Itu menjelaskan keterlibatan yang bersangkutan, ditambah juga ada beberapa barang bukti yang didapatkan. Sehingga dengan barang bukti tersebut Densus memiliki keyakinan yang bersangkutan terlibat di dalam kelompok teroris JI," ujar Rusdi.
Peran 3 ustaz di JI
Rusdi membeberkan peran ketiga ustaz yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan terorisme tersebut. Ahmad Zain merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Kemudian, Farid Okbah sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Sedangkan, Anung Al Hamat selaku pendiri Perisai Nusantara Esa.
"Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88. Sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut," ungkap Rusdi.
Ketiga ustaz itu ditangkap di kediaman masing-masing di Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif Densus.
Baca:
Rekam Jejak Farid Okbah Terungkap, Anggota JI Mantan Kombatan Afghanistan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)