Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan penjelasan terkait penangkapan Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Polri pada Selasa, 16 November 2021. Ahmad Zain An-Najah adalah salah satu anggota Komisi Fatwa MUI.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengakui bahwa Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat yang aktif.
Ahmad Zain An-Najah Dinonaktifkan dari MUI
Buya Amir menegaskan dugaan keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Buya dalam keterangan resmi, Rabu, 17 November 2021.
MUI minta penegak hukum bekerja profesional
Buya Amir menyampaikan MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.
Ilustrasi MUI/Istimewa
Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. MUI juga meminta aparat penegak hukum memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.
MUI konsen dengan bahaya terorisme
Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme.
Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme. Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.
Baca: Penangkapan 3 Ustaz Berbekal Kesaksian 28 Teroris JI
"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," ujar Buya Amir.
MUI minta masyarakat tidak terprovokasi
MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.
"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara," tutur Buya Amin.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat.
Mereka ditangkap Densus di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiganya disebut terlibat dengan kelompok teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (
MUI) mengeluarkan penjelasan terkait
penangkapan Ahmad Zain An Najah oleh
Densus 88 Polri pada Selasa, 16 November 2021. Ahmad Zain An-Najah adalah salah satu anggota Komisi Fatwa MUI.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengakui bahwa Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat yang aktif.
Ahmad Zain An-Najah Dinonaktifkan dari MUI
Buya Amir menegaskan dugaan keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Buya dalam keterangan resmi, Rabu, 17 November 2021.
MUI minta penegak hukum bekerja profesional
Buya Amir menyampaikan MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.
Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. MUI juga meminta aparat penegak hukum memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.
MUI konsen dengan bahaya terorisme
Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme.
Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme. Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.
Baca:
Penangkapan 3 Ustaz Berbekal Kesaksian 28 Teroris JI
"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," ujar Buya Amir.
MUI minta masyarakat tidak terprovokasi
MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.
"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara," tutur Buya Amin.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat.
Mereka ditangkap Densus di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiganya disebut terlibat dengan kelompok teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)