Zumi hadir di PN Jakpus bersama penasihat hukumnya. Sidang tak berlangsung lama karena hanya menyampaikan permohonan PK.
"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 22 Januari 2021," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu, 6 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Diskon Hukuman Koruptor, MA: Tak Ada Kaitan dengan Artidjo Pensiun
Zumi Zola divonis enam tahun penjara. Hak politik Zumi untuk dipilih sebagai pejabat negara turut dicabut selama lima tahun, yang berlaku setelah selesai menjalani masa hukuman. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan aktor itu terbukti menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek saat menjabat sebagai gubernur Jambi, masing-masing senilai Rp37,477 miliar, US$173.300 (Rp2,14 miliar), dan SG$100 ribu (Rp1 miliar). Zumi juga mendapat mobil Toyota Alphard bernomor polisi D 1043 VBM.
Dia juga terbukti menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Sebanyak 53 legislator diguyur duit Rp16,34 miliar dari Zumi.
Vonis enam tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa ingin Zumi dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
(OGI)