Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin membantah pengurangan hukuman pelaku korupsi berkaitan dengan pensiunnya mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Pengurangan hukuman dengan sejumlah pertimbangan.
"Kalau itu disangkutkan dengan Pak Artidjo pensiun, itu tidak ada sangkut pautnya. (Kalau) Pak Artidjo masih ada di sini pun, tidak bisa juga memengaruhi ini," kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI melalui akun YouTube MA, Rabu, 30 Desember 2020.
Dia menjelaskan pengurangan pidana merupakan independensi dan kewenangan hakim yang menangani perkara. Pengurangan tidak bisa diintervensi pihak lain.
"Saya sebagai ketua tidak boleh bertanya (penanganan perkara). Itu sepenuhnya hakim yang mengadili perkara, memenuhi perasaan keadilan," ujar dia.
Syarifuddin menyebut berita terkait pengurangan hukuman koruptor yang muncul ke permukaan, hanya sebagian kecil dari banyaknya perkara yang ditangani MA. Lembaga juga menangani upaya kasasi.
Hakim MA banyak memperberat hukuman pelaku perkara melalui kasasi. "Kalau PK tidak boleh ditambah, kalau ini ditolak ya sudah segitu saja. Kalau kasasi boleh ada yang sudah ada dibebaskan, juga yang ditambah putusannya," ujar Syarifuddin.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat delapan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi dikabulkan. Putusan membuat delapan koruptor mendapatkan pemotongan hukuman.
Berikut daftar PK terpidana korupsi yang dikabulkan berdasarkan data ICW:
1. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud
PK terpidana kasus suap proyek infrastruktur itu diputus 14 Januari 2020. Hukumannya dipotong menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dari vonis 6 tahun bui.
2. Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi
Terpidana kasus suap terkait penanganan perkara artis Saiful Jamil itu memperoleh potongan hukuman dari 7 tahun menjadi 5 tahun. Putusannya diketok 19 Juni 2020.
3. Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni
Putusan PK terpidana suap revitalisasi pasar itu diketok 28 Agustus 2020. Hukumannya dikurangi dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun kurungan.
4. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman
Terpidana suap izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) itu memperoleh diskon hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun. Putusannya diketok 7 September 2020.
5. Anggota DPR Musa Zainuddin
PK terpidana kasus suap proyek infrastruktur itu diputus 17 September 2020. Hukumannya dipotong menjadi 6 tahun dari vonis 9 tahun bui.
6. Direktur di Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman
Terpidana kasus proyek KTP elektronik itu memperoleh diskon hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. MA memutus PK Irman pada 24 September 2020.
7. Pejabat Kemendagri Sugiharto
Putusan PK terpidana proyek KTP elektronik itu diketok 24 September 2020. Hukumannya dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun kurungan.
8. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
PK Anas diputus 30 September 2020. Terpidana kasus proyek Hambalang itu memperoleh potongan hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun.
Jakarta: Ketua
Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin membantah pengurangan hukuman pelaku
korupsi berkaitan dengan pensiunnya mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Pengurangan hukuman dengan sejumlah pertimbangan.
"Kalau itu disangkutkan dengan Pak Artidjo pensiun, itu tidak ada sangkut pautnya. (Kalau) Pak Artidjo masih ada di sini pun, tidak bisa juga memengaruhi ini," kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI melalui akun YouTube MA, Rabu, 30 Desember 2020.
Dia menjelaskan pengurangan pidana merupakan independensi dan kewenangan hakim yang menangani perkara. Pengurangan tidak bisa diintervensi pihak lain.
"Saya sebagai ketua tidak boleh bertanya (penanganan perkara). Itu sepenuhnya hakim yang mengadili perkara, memenuhi perasaan keadilan," ujar dia.
Syarifuddin menyebut berita terkait pengurangan hukuman koruptor yang muncul ke permukaan, hanya sebagian kecil dari banyaknya perkara yang ditangani MA. Lembaga juga menangani upaya kasasi.
Hakim MA banyak memperberat hukuman pelaku perkara melalui kasasi. "Kalau PK tidak boleh ditambah, kalau ini ditolak ya sudah segitu saja. Kalau kasasi boleh ada yang sudah ada dibebaskan, juga yang ditambah putusannya," ujar Syarifuddin.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat delapan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi dikabulkan. Putusan membuat delapan koruptor mendapatkan pemotongan hukuman.
Berikut daftar PK terpidana korupsi yang dikabulkan berdasarkan data ICW:
1. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud
PK terpidana kasus suap proyek infrastruktur itu diputus 14 Januari 2020. Hukumannya dipotong menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dari vonis 6 tahun bui.
2. Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi
Terpidana kasus suap terkait penanganan perkara artis Saiful Jamil itu memperoleh potongan hukuman dari 7 tahun menjadi 5 tahun. Putusannya diketok 19 Juni 2020.
3. Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni
Putusan PK terpidana suap revitalisasi pasar itu diketok 28 Agustus 2020. Hukumannya dikurangi dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun kurungan.
4. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman
Terpidana suap izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) itu memperoleh diskon hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun. Putusannya diketok 7 September 2020.
5. Anggota DPR Musa Zainuddin
PK terpidana kasus suap proyek infrastruktur itu diputus 17 September 2020. Hukumannya dipotong menjadi 6 tahun dari vonis 9 tahun bui.
6. Direktur di Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman
Terpidana kasus proyek KTP elektronik itu memperoleh diskon hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. MA memutus PK Irman pada 24 September 2020.
7. Pejabat Kemendagri Sugiharto
Putusan PK terpidana proyek KTP elektronik itu diketok 24 September 2020. Hukumannya dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun kurungan.
8. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
PK Anas diputus 30 September 2020. Terpidana kasus proyek Hambalang itu memperoleh potongan hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)