Jakarta: Polisi segera mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut Rizieq Shihab. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan ketiganya sebagai tersangka.
"Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka, andai pun belum (penetapan tersangka) ya pasti akan sampai ke sana," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Agus mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka. "Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata jenderal bintang tiga itu.
Kasus ini naik ke penyidikan usai polisi melakukan gelar perkara pada Rabu, 10 Maret 2021. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca: 7 Saksi Bakal Diperiksa Terkait Unlawful Killing
Sebelumnya, ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 20 Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Jakarta: Polisi segera mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus
unlawful killing atau
penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut
Rizieq Shihab. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan ketiganya sebagai tersangka.
"Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka, andai pun belum (penetapan tersangka) ya pasti akan sampai ke sana," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Agus mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka. "Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata jenderal bintang tiga itu.
Kasus ini naik ke penyidikan usai polisi melakukan gelar perkara pada Rabu, 10 Maret 2021. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca: 7 Saksi Bakal Diperiksa Terkait Unlawful Killing
Sebelumnya, ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 20 Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawfull killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)