Mobil polisi yang diserang pengikut Rizieq/Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Mobil polisi yang diserang pengikut Rizieq/Medcom.id/Siti Yona Hukmana

7 Saksi Bakal Diperiksa Terkait Unlawful Killing

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Maret 2021 16:32
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memanggil tujuh saksi. Mereka akan diperiksa terkait penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab.
 
"Besok akan dilakukan (pemeriksaan) tujuh saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Meski begitu, Andi enggan memerinci identitas ketujuh orang itu. Termasuk, latar belakang dari para saksi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing, artinya laporan langsung dibuat penyidik. Sebanyak tiga anggota polisi yang belum disebutkan identitasnya itu menjadi terlapor dalam laporan bernomor 0132.
 
Baca: Polri Didesak Buka HP 3 Terlapor Unlawful Killing
 
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
 
Peristiwa kedua pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
 
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
 
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan untuk membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan