Jakarta: Polri didesak membuka akses komunikasi handphone (HP) tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat pengikut Rizieq Shihab. Penyidik menemukan unsur pidana dan menaikkan status kasus itu ke penyidikan.
"Tujuannya, agar diketahui sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut Neta, komunikasi itu perlu dibuktikan. Apakah ada komunikasi dengan atasan perwira berpangkat AKBP, kombes, atau jenderal.
"Lalu apa isi komunikasi mereka? Adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tersebut? Sangat mustahil jika dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi," ungkap Neta.
Baca: Polisi Dalami Asal Usul Senpi 6 Eks Laskar FPI
Neta juga memandang mustahil polisi di lapangan selaku anak buah tidak berkoordinasi sebelum menembak empat eks laskar Front Pembela Islam (FPI) itu. Padahal, penguntitan rombongan Rizieq perintah atasan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Selama ini akses komunikasi tersebut sepertinya belum dibuka, baik oleh Komnas HAM maupun oleh tim FPI, padahal di sana ada jejak digital yang bisa menjadi petunjuk. Sebelum dihilangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan," ucap Neta.
Menurut Neta, membuka HP ketiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus dugaan unlawful killing itu sebagai wujud pengusutan kasus secara transparan. Komunikasi dalam HP antara ketiga polisi yang dituduh menembak itu akan membuka percakapan dengan atasannya.
"Apakah ada perintah penembakan atau tidak," ujar Neta.
Di samping itu, IPW mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sudah menaikkan status penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu ke penyidikan. penyidik tengah mencari dua alat bukti yang cukup untuk bisa menetapkan ketiga anggota Polda Metro Jaya itu menjadi tersangka.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat oleh penyidik. Sebanyak tiga anggota polisi yang belum disebutkan identitasnya itu menjadi terlapor dalam laporan bernomor 0132.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan untuk membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Jakarta: Polri didesak membuka akses komunikasi
handphone (HP) tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan
penembakan di luar hukum atau
unlawful killing terhadap empat pengikut Rizieq Shihab. Penyidik menemukan unsur pidana dan menaikkan status kasus itu ke penyidikan.
"Tujuannya, agar diketahui sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut Neta, komunikasi itu perlu dibuktikan. Apakah ada komunikasi dengan atasan perwira berpangkat AKBP, kombes, atau jenderal.
"Lalu apa isi komunikasi mereka? Adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tersebut? Sangat mustahil jika dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi," ungkap Neta.
Baca: Polisi Dalami Asal Usul Senpi 6 Eks Laskar FPI
Neta juga memandang mustahil polisi di lapangan selaku anak buah tidak berkoordinasi sebelum menembak empat eks laskar Front Pembela Islam (
FPI) itu. Padahal, penguntitan rombongan Rizieq perintah atasan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Selama ini akses komunikasi tersebut sepertinya belum dibuka, baik oleh Komnas HAM maupun oleh tim FPI, padahal di sana ada jejak digital yang bisa menjadi petunjuk. Sebelum dihilangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan," ucap Neta.
Menurut Neta, membuka HP ketiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus dugaan
unlawful killing itu sebagai wujud pengusutan kasus secara transparan. Komunikasi dalam HP antara ketiga polisi yang dituduh menembak itu akan membuka percakapan dengan atasannya.
"Apakah ada perintah penembakan atau tidak," ujar Neta.
Di samping itu, IPW mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sudah menaikkan status penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu ke penyidikan. penyidik tengah mencari dua alat bukti yang cukup untuk bisa menetapkan ketiga anggota Polda Metro Jaya itu menjadi tersangka.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus
unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat oleh penyidik. Sebanyak tiga anggota polisi yang belum disebutkan identitasnya itu menjadi terlapor dalam laporan bernomor 0132.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan untuk membuktikan indikasi yang disebut
unlawfull killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)