Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Dalami Asal Usul Senpi 6 Eks Laskar FPI

Siti Yona Hukmana • 11 Maret 2021 09:00
Jakarta: Polri mendalami asal usul senjata api (senpi) eks laskar Front Pembela Islam (FPI) atas insiden penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Upaya itu untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
 
"Ya nanti itu akan didalami terus (asal usul senjata api)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
 
Rusdi memastikan seluruh rekomendasi Komnas HAM dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Polri. Termasuk, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada dalam mobil Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.

"Tentunya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM itu dipelajari dan akan ditindaklanjuti oleh Polri sesuai dengan rekomendasi," ujar Rusdi.
 
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI.
 
Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas. Dalam insiden ini, enam eks laskar FPI diduga melakukan pengeroyokan terhadap polisi.
 
Baca: Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq Shihab
 
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat membawa keempat eks laskar FPI itu menuju Polda Metro Jaya.
 
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
 
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
 
Komnas HAM kemudian memberikan empat rekomendasi kepada Polri. Rekomendasi diterbitkan usai melakukan investigasi.
 
Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
 
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
 
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan