Jakarta: Aparat penegak hukum diminta segera merespons keputusan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Tindak lanjut harus dilakukan secara tegas dan profesional.
"Karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta aparat tidak ragu. Sebab, pembubaran FPI sudah bisa menjadi dasar mengawasi dan menindak kegiatan FPI di masa mendatang.
"(Tindak) apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya," tutur dia.
(Baca: Semua Pihak Diminta Mematuhi Keputusan Pembubaran FPI)
Masyarakat diminta bijak menyikapi keputusan tersebut. Warga diminta tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks terkait pelarangan aktivitas FPI.
Herman memahami pembubaran bakal menimbulkan pro-kontra. Dia menyarankan masyarakat yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah menempuh jalur hukum.
"Silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab," ujar dia.
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Jakarta: Aparat penegak hukum diminta segera merespons keputusan pembubaran Front Pembela Islam (
FPI). Tindak lanjut harus dilakukan secara tegas dan profesional.
"Karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," kata Ketua Komisi III
DPR Herman Herry dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta aparat tidak ragu. Sebab, pembubaran FPI sudah bisa menjadi dasar mengawasi dan menindak kegiatan FPI di masa mendatang.
"(Tindak) apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan,
sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya," tutur dia.
(Baca:
Semua Pihak Diminta Mematuhi Keputusan Pembubaran FPI)
Masyarakat diminta bijak menyikapi keputusan tersebut. Warga diminta tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks terkait pelarangan aktivitas FPI.
Herman memahami pembubaran bakal menimbulkan pro-kontra. Dia menyarankan masyarakat yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah menempuh jalur hukum.
"Silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab," ujar dia.
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)