"Keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pihak mana pun," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada Medcom.id, Rabu, 30 Desember 2020.
Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan aparat keamanan berhati-hati merespons protes sebagian pihak yang tidak sepakat pembubaran tersebut. Sebab, keputusan ini bakal menuai pro dan kontra.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Harus hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan," ujar dia.
Baca: NasDem: Organisasi FPI Bertentangan dengan Hukum
Pemerintah melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak 21 Juni 2019. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum, seperti melakukan sweeping dan provokasi.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
(AZF)