Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittitpidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi pembuatan dan penjualan kosmetik ilegal di Jakarta Utara. Produsen kosmetik ilegal itu diketahui telah beroperasi puluhan tahun.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, diduga bahwa usaha ilegal milik R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
Krisno mengatakan R telah mempekerjakan sejumlah karyawan selama 20 tahun belakangan. Pekerja membantu pembuatan hingga penjualan kosmetik ilegal. Padahal, dia tidak memiliki kemampuan atau izin produksi kosmetik.
"Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," ungkap Krisno.
Baca: Produsen dan Penjual Kosmetik Ilegal di Jakut Digerebek
Dittipidsiber narkoba membongkar kasus pembuatan dan penjualan kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara pada Rabu, 13 Januari 2021. Polisi menggerebek dua lokasi, yakni Klinik kecantikan IVA Skin Care di Penjaringan, Jakarta Utara, dan rumah produksi di Pejagalan, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah kosmetik ilegal hingga kosmetik legal namun kedaluwarsa. Penyidik juga menyita mesin yang digunakan untuk memproduksi kosmetik tersebut.
Polisi menetapkan tersangka R alias Ibu I yang merupakan pemilik klinik. Dia dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittitpidnarkoba) Bareskrim
Polri menggerebek dua lokasi pembuatan dan penjualan kosmetik ilegal di Jakarta Utara. Produsen
kosmetik ilegal itu diketahui telah beroperasi puluhan tahun.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, diduga bahwa usaha ilegal milik R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
Krisno mengatakan R telah mempekerjakan sejumlah karyawan selama 20 tahun belakangan. Pekerja membantu pembuatan hingga penjualan kosmetik ilegal. Padahal, dia tidak memiliki kemampuan atau izin produksi kosmetik.
"Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," ungkap Krisno.
Baca:
Produsen dan Penjual Kosmetik Ilegal di Jakut Digerebek
Dittipidsiber narkoba membongkar kasus pembuatan dan penjualan kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara pada Rabu, 13 Januari 2021. Polisi menggerebek dua lokasi, yakni Klinik kecantikan IVA Skin Care di Penjaringan, Jakarta Utara, dan rumah produksi di Pejagalan, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah kosmetik ilegal hingga kosmetik legal namun kedaluwarsa. Penyidik juga menyita mesin yang digunakan untuk memproduksi kosmetik tersebut.
Polisi menetapkan tersangka R alias Ibu I yang merupakan pemilik klinik. Dia dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)