Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek lokasi produksi dan penjualan kosmetik tanpa izin edar di kawasan Jakarta Utara. Pihak berwajib menangkap tersangka berinisial R alias Ibu I.
"Pekerjaanya ahli kecantikan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di sebuah salon di Jakarta Utara. Kosmetik ilegal tersebut dijual daring (online).
Subdit 3 Dittipidnarkoba menelusuri informasi tersebut pada Rabu, 13 Januari 2020. Penyelidikan mulai dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang terletak di Klinik kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Di TKP pertama ini menemukan barang bukti kosmetik ilegal, tanpa izin edar. Beberapa produk izin edar dari BPOM sudah mati atau kedaluwarsa," ungkap Krisno.
Baca: Polisi Buru Dokter Penjual Kosmetik Ilegal
TKP pertama itu diketahui sebagai tempat penjualan kosmetik ilegal tersebut. Tim melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi di sebuah rumah di Penjagalan, Jakarta Utara. Penyidik menyita sejumlah barang bukti di TKP kedua ini.
"Ada bahan-bahan kimia dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal," kata jenderal bintang satu itu.
Tersangka R yang merupakan pemilik usaha ditahan. Dia dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim
Polri menggerebek lokasi produksi dan penjualan kosmetik tanpa izin edar di kawasan Jakarta Utara. Pihak berwajib menangkap tersangka berinisial R alias Ibu I.
"Pekerjaanya ahli kecantikan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di sebuah salon di Jakarta Utara.
Kosmetik ilegal tersebut dijual daring (
online).
Subdit 3 Dittipidnarkoba menelusuri informasi tersebut pada Rabu, 13 Januari 2020. Penyelidikan mulai dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang terletak di Klinik kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Di TKP pertama ini menemukan barang bukti kosmetik ilegal, tanpa izin edar. Beberapa produk izin edar dari BPOM sudah mati atau kedaluwarsa," ungkap Krisno.
Baca:
Polisi Buru Dokter Penjual Kosmetik Ilegal
TKP pertama itu diketahui sebagai tempat penjualan kosmetik ilegal tersebut. Tim melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi di sebuah rumah di Penjagalan, Jakarta Utara. Penyidik menyita sejumlah barang bukti di TKP kedua ini.
"Ada bahan-bahan kimia dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal," kata jenderal bintang satu itu.
Tersangka R yang merupakan pemilik usaha ditahan. Dia dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)