Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Direktur APM Kembali Diperiksa Polisi Besok

Siti Yona Hukmana • 02 November 2020 18:39
Jakarta: Kepolisian kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT APM, R. Tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, itu akan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 3 November 2020.
 
"Besok penyidik akan melakukan penyidikan tambahan terkait dengan tersangka R, karena yang bersangkutan informasi dari penyidik menang tender terkait perawatan gedung Kejaksaan itu menggunakan atau meminjam bendera orang lain," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selata, Senin, 2 November 2020.
 
Penyidik gabungan akan mendalami informasi soal peminjaman bendera perushaan tersebut. Penyidik terdiri atas Direktorat Tindak Pidanna Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Tangerang.

Polisi juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH. Ini merupakan pemeriksaan pertama untuk NH. Penyidik memanggil NH pada Selasa, 27 Oktober 2020, namun tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung itu mangkir.
 
Baca: Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Kembali Diperiksa
 
Polisi menetapkan delapan orang tersangka kebakaran Gedung Utama Kejagung. Yakni R, NH, lima tukang, T; H; S; K; IS; dan mandor, UAM.
 
Penyidik telah memeriksa 131 saksi terkait kasus ini. Sebanyak 64 orang merupakan saksi kunci. Yakni orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa kebakaran di Kejagung. Mereka meliputi petugas kebersihan, tukang, hingga pegawai Kejagung.
 
Penyidik juga memeriksa 10 saksi ahli. Keterangan saksi ahli untuk memperkuat analisis pendapat dari penyidik.
 
Hasil penyidikan diketahui titik api berasal dari lantai 6 di Ruang Biro Kepegawaian. Sumber api dari bara rokok yang mengakibatkan terjadinya open flame atau api menyala terbuka.
 
Polisi memastikan rokok itu milik kelima tukang yang bekerja di lantai 6. Mandor turut menjadi tersangka karena lalai dalam mengawasi para tukang.
 
Sementara itu, pejabat Kejagung NH lalai dalam penyediaan minyak pembersih merek Top Cleaner. NH tidak mengecek terlebih dahulu kandungan dari minyak pembersih tersebut sebelum digunakan petugas kebersihan.
 
Dampaknya, minyak yang mengandung fraksi solar itu memicu api menjalar cepat ke seluruh Gedung Utama Kejagung. Kebakaran itu menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 triliun.
 
Sementara itu, R menjadi tersangka karena memberikan barang yang tidak memiliki izin edar kepada Kejagung. Ahli kesehatan menyebut ada pelarangan penggunaan bahan berbahaya terhadap semua gedung.
 
Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan