Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut asal usul kepemilikan Matahari Mall di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Pusat perbelanjaan itu diduga terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro.
"Kita berangkatkan 3-4 tim, itu ada yang ke Kalimantan melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Matahari Mall daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Jampidsus juga mengidentifikasi tanah sekitar 1.000 hektare di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Tim jaksa juga bergerak ke daerah Boyolali, Solo, Semarang, hingga Jawa Barat untuk mengejar aset tersangka Sonny Widjaya dan Benny Tjokro.
"Aset (Mempawah) berupa hamparan tanah untuk orientasi pengembangan perumahan. Luas belum pasti, diperkirakan 1.000 hektare," ungjap Febrie.
Menurut dia, pengerahan tim penyidik ke sejumlah daerah guna mengecek kebenaran aset milik tersangka kasus korupsi ASABRI. Sebab, aset para tersangka kerap mengatasnamakan identitas orang lain.
"Hal ini yang membuat kita sulit dan harus berhati-hati untuk kepastiannya, makanya kita pastikan," ujar Febrie.
Baca: Aset Benny Tjokro di Tangan Bos Pacific Place Diselisik
Febrie mengakui ada kesulitan menelusuri aset-aset tersangka rasuah ASABRI, terutama yang berada di luar negeri. Menurut dia, para tersangka memiliki hak untuk menunggu kepastian hukum dari keputusan pengadilan.
Dia berharap pada putusan pengadilan perkara korupsi PT Jiwasraya. Sebab, ada dua pelaku yang sama dalam kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
"Jadi saya rasa ada prosedural yang secara hukum harus kita hormati tentunya," ucap Febrie.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut asal usul kepemilikan Matahari Mall di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Pusat perbelanjaan itu diduga terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Benny Tjokrosaputro.
"Kita berangkatkan 3-4 tim, itu ada yang ke Kalimantan melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Matahari Mall daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Jampidsus juga mengidentifikasi tanah sekitar 1.000 hektare di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Tim jaksa juga bergerak ke daerah Boyolali, Solo, Semarang, hingga Jawa Barat untuk mengejar aset tersangka Sonny Widjaya dan Benny Tjokro.
"Aset (Mempawah) berupa hamparan tanah untuk orientasi pengembangan perumahan. Luas belum pasti, diperkirakan 1.000 hektare," ungjap Febrie.
Menurut dia, pengerahan tim penyidik ke sejumlah daerah guna mengecek kebenaran aset milik tersangka kasus korupsi ASABRI. Sebab, aset para tersangka kerap mengatasnamakan identitas orang lain.
"Hal ini yang membuat kita sulit dan harus berhati-hati untuk kepastiannya, makanya kita pastikan," ujar Febrie.
Baca: Aset Benny Tjokro di Tangan Bos Pacific Place Diselisik
Febrie mengakui ada kesulitan menelusuri aset-aset tersangka rasuah ASABRI, terutama yang berada di luar negeri. Menurut dia, para tersangka memiliki hak untuk menunggu kepastian hukum dari keputusan pengadilan.
Dia berharap pada putusan pengadilan perkara korupsi PT Jiwasraya. Sebab, ada dua pelaku yang sama dalam kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
"Jadi saya rasa ada prosedural yang secara hukum harus kita hormati tentunya," ucap Febrie.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)