Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelisik aset tersangka kasus korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro. Pemeriksaan ini guna mengetahui ada tidaknya aset Benny di tangan bos Pacific Place, Tan Kian.
"Penyidik berusaha untuk bisa mengidentifikasi aset-aset yang masih terkait dengan ASABRI di tangan Tan Kian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Maret 2021.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Tan Kian sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokro hampir selesai. Namun, penyidik dipastikan tidak berhenti memeriksa aset-aset milik tersangka Benny Tjokro yang diduga berkaitan dengan bisnis properti bersama Tan Kian.
"Tan Kian sudah tiga kali pemeriksaan. Itu terbanyak porsi pemeriksaan pada aset dan dapat dipastikan dalam rangka kerja bisnis dengan Benny Tjokro. Tinggal mengenai aset yang punya Benny Tjokro yang dikerjasamakan ini yang harus diidentifikasi lagi tanahnya, lokasi, luasnya," ujar Febrie.
Baca: Kumpulkan Fakta Hukum, Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus ASABRI
Febrie menyebut penyidik Jampidsus sudah berulang kali memeriksa Ketua PT Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti itu. Benny Tjokro dan Tan Kian diketahui memiliki hubungan sebatas kerja sama.
"Nah, itu perbuatan melawan hukumnya yang tidak ditemukan oleh penyidik," ungkap Febrie.
Penyidik menemukan adanya perbuatan hukum antara Tan Kian dengan Benny Tjokro dalam kerja sama bisnis. Namun, penyidik masih menyelisik perjanjian yang dibuat antara Benny Tjokro dan Tan Kian itu melawan hukum atau tidak.
Tan Kian bekerja sama bisnis dengan Benny Tjokro dalam bidang properti. Tersangka Benny Tjokro menyediakan tanah, sedangkan Tan Kian bertugas di bidang pembangunan.
"Intinya, tentang pengetahuan ada alat bukti Tan Kian ini terhadap barang-barang atau uang yang dikerjasamakan dengan Benny Tjokro. Apakah itu sumbernya dari AJS (kasus korupsi Jiwasraya) atau ASABRI, kan didalami," ucap Febrie.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun. Sebanyak dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Tersangka lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirketur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyelisik aset tersangka kasus
korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Benny Tjokrosaputro. Pemeriksaan ini guna mengetahui ada tidaknya aset Benny di tangan bos Pacific Place, Tan Kian.
"Penyidik berusaha untuk bisa mengidentifikasi aset-aset yang masih terkait dengan ASABRI di tangan Tan Kian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Maret 2021.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Tan Kian sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokro hampir selesai. Namun, penyidik dipastikan tidak berhenti memeriksa aset-aset milik tersangka Benny Tjokro yang diduga berkaitan dengan bisnis properti bersama Tan Kian.
"Tan Kian sudah tiga kali pemeriksaan. Itu terbanyak porsi pemeriksaan pada aset dan dapat dipastikan dalam rangka kerja bisnis dengan Benny Tjokro. Tinggal mengenai aset yang punya Benny Tjokro yang dikerjasamakan ini yang harus diidentifikasi lagi tanahnya, lokasi, luasnya," ujar Febrie.
Baca:
Kumpulkan Fakta Hukum, Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus ASABRI
Febrie menyebut penyidik Jampidsus sudah berulang kali memeriksa Ketua PT Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti itu. Benny Tjokro dan Tan Kian diketahui memiliki hubungan sebatas kerja sama.
"Nah, itu perbuatan melawan hukumnya yang tidak ditemukan oleh penyidik," ungkap Febrie.
Penyidik menemukan adanya perbuatan hukum antara Tan Kian dengan Benny Tjokro dalam kerja sama bisnis. Namun, penyidik masih menyelisik perjanjian yang dibuat antara Benny Tjokro dan Tan Kian itu melawan hukum atau tidak.
Tan Kian bekerja sama bisnis dengan Benny Tjokro dalam bidang properti. Tersangka Benny Tjokro menyediakan tanah, sedangkan Tan Kian bertugas di bidang pembangunan.
"Intinya, tentang pengetahuan ada alat bukti Tan Kian ini terhadap barang-barang atau uang yang dikerjasamakan dengan Benny Tjokro. Apakah itu sumbernya dari AJS (kasus korupsi Jiwasraya) atau ASABRI, kan didalami," ucap Febrie.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun. Sebanyak dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Tersangka lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirketur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)