Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok. Medcom.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok. Medcom.id

Kumpulkan Fakta Hukum, Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus ASABRI

Achmad Zulfikar Fazli • 22 Maret 2021 23:25
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Salah satunya owner PT Millenium Capital Management, LAC.
 
Saksi lain yang dimintai keterangan, yakni Corporate Secretary PT Tricore Kapital Sarana Dana Lingkar Kapital, MSD; dan General Manager Finance PT Hanson International, R. Kemudian, Chief Customer Service Apartement Season City, AOS; dan GM Green Bay Pluit, EK.
 
Penyidik juga menggali informasi dari Direktur PT Eureka Prima Jakarta, DB; Komisaris PT Wimofa Internasional Investment, HPR; Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia, AT; dan Legal Management Distric 8 SCBD, LMP. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan fakta hukum dalam kasus rasuah ini.

"Pemeriksaan masih mengumpulkan fakta-fakta hukum terjadinya pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Maret 2021.
 
Sebelumnya, sejumlah dana ASABRI diduga mengalir ke Koperasi Karyawan Kementerian Keuangan dalam bentuk medium term note (MTN), atau surat utang jangka menengah yang nilainya ratusan miliar. Penerbitan MTN tersebut diduga diberikan tanpa rating dan statusnya macet enam tahun.
 
Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono tak mau berkomentar soal penerbitan MTN. Ia menyerahkan kepada penyidik untuk mengusut semua fakta hukum yang ada.
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Tersangka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Lalu, tujuh lainnya, ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
 
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan