Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tak heran dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Mantan jaksa itu dihukum lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kan saya kemarin bilang itu risiko dari dia, karena dia berubah-ubah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Menurut dia, Pinangki tak konsisten dalam memberikan keterangan. Hal itu yang membuat Pinangki mendapatkan hukuman lebih tinggi.
"Ketika dia mau menjelang tuntutan mengaku, (tapi) tiba-tiba pembelaan enggak mengaku. Jadi, sudah risiko dia (dihukum lebih berat)," ujar Ali.
Baca: Pinangki Dianggap Lebih Pantas Divonis 20 Tahun Bui, Bukan 10 Tahun
Kejagung menghormati keputusan hakim dalam kasus Pinangki. Korps Adhyaksa tak masalah dengan pilihan hakim yang menghukum Pinangki lebih berat.
Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni pidana 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tak heran dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap
Pinangki Sirna Malasari dalam kasus
suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Mantan jaksa itu dihukum lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kan saya kemarin bilang itu risiko dari dia, karena dia berubah-ubah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Menurut dia, Pinangki tak konsisten dalam memberikan keterangan. Hal itu yang membuat Pinangki mendapatkan hukuman lebih tinggi.
"Ketika dia mau menjelang tuntutan mengaku, (tapi) tiba-tiba pembelaan enggak mengaku. Jadi, sudah risiko dia (dihukum lebih berat)," ujar Ali.
Baca: Pinangki Dianggap Lebih Pantas Divonis 20 Tahun Bui, Bukan 10 Tahun
Kejagung menghormati keputusan hakim dalam kasus Pinangki. Korps Adhyaksa tak masalah dengan pilihan hakim yang menghukum Pinangki lebih berat.
Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni pidana 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)