Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Dia ditangkap di sebuah kafe.
"Yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.
Karyoto mengatakan penangkapan ini buah laporan masyarakat terkait keberadaan Samin Tan pada Senin, 5 April 2021. Lembaga Antikorupsi tidak mau membuang waktu dan langsung melakukan pengejaran.
"Saat ditemukan langsung dilakukan penangkapan," ujar Karyoto.
Baca: Buron Nyaris Setahun, Samin Tan Ditangkap KPK
Usai ditangkap, Samin Tan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dia langsung diinterogasi penyidik terkait kasus dugaan korupsi di PLTU Riau-1 dan pelariannya.
KPK menangkap Samin Tan pada Senin, 5 April 2021. Samin diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Dia ditangkap di sebuah kafe.
"Yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.
Karyoto mengatakan penangkapan ini buah laporan masyarakat terkait keberadaan Samin Tan pada Senin, 5 April 2021. Lembaga Antikorupsi tidak mau membuang waktu dan langsung melakukan pengejaran.
"Saat ditemukan langsung dilakukan penangkapan," ujar Karyoto.
Baca:
Buron Nyaris Setahun, Samin Tan Ditangkap KPK
Usai ditangkap, Samin Tan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dia langsung diinterogasi penyidik terkait kasus dugaan korupsi di
PLTU Riau-1 dan pelariannya.
KPK menangkap Samin Tan pada Senin, 5 April 2021. Samin diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)