Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Samin ditetapkan sebagai buron sejak 17 April 2020.
"Benar, tim penyidik KPK berhasil menangkap (buronan dalam) daftar pencarian orang (DPO) KPK atas nama SMT (Samin Tan)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 April 2021.
Samin Tan ditangkap di Jakarta. Namun, Ali tidak memerinci lokasi penangkapannya.
Samin Tan juga sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa. Tetapi, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan Samin Tan. Masyarakat diminta bersabar dan memberi waktu untuk KPK bekerja.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Baca: Denda Pidana Idrus Marham Disetor ke Kas Negara
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Muhammad Al Khadziq, maju dalam pilkada di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua Rp1 miliar terjadi pada 22 Juni 2018. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menangkap buronan sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Samin ditetapkan sebagai buron sejak 17 April 2020.
"Benar, tim penyidik KPK berhasil menangkap (buronan dalam) daftar pencarian orang (DPO) KPK atas nama SMT (Samin Tan)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 April 2021.
Samin Tan ditangkap di Jakarta. Namun, Ali tidak memerinci lokasi penangkapannya.
Samin Tan juga sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa. Tetapi, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan Samin Tan. Masyarakat diminta bersabar dan memberi waktu untuk KPK bekerja.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan
PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Baca: Denda Pidana Idrus Marham Disetor ke Kas Negara
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Muhammad Al Khadziq, maju dalam pilkada di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua Rp1 miliar terjadi pada 22 Juni 2018. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)