"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.
Idrus bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat, 11 September 2020. Mantan Menteri Sosial itu dihukum dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Idrus Marham Bebas Murni)
Hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tertanggal 2 Desember 2020 Nomor 3681/KPID.SUS/2019. Vonis diberikan hakim agung Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi.
Idrus dan politikus Golkar Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus dan Eni mengantongi uang pelicin Rp2,250 miliar terkait PLTU Riau-1.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus jadi lima tahun penjara.
(REN)