Ilustrasi/Antara/Galih Pradipta
Ilustrasi/Antara/Galih Pradipta

Hexana Tri Sasongko Disebut Paling Bertanggung Jawab di Kasus Jiwasraya

Kautsar Widya Prabowo • 30 September 2020 09:39
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Syahmirwan, membacakan nota pembelaan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Terdakwa kasus gagal bayar Jiwasraya itu menyebut Direktur Utama PT AJS, Hexana Tri Sasongko sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
 
"Sangat berperan dalam menciptakan terpuruknya kondisi keuangan PT AJS pada era Direksi Hexana dan teman-teman," ujar Syahmirwan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa, 29 September 2020.
 
Tudingan Syahmirwan didasari rentang waktu pengungkapan kasus gagal bayar Jiwasraya pada 2018-2023. Hexana merupakan Direktur Utama Jiwasraya kala itu, dan harus bertanggung jawab.

Dia membandingkan pengelolaan Jiwasraya pada periode 2008-2018 dengan 2018-2023. Syahmirwan yang menjabat Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya kala itu, menyebut Jiwasraya mengalami insolvent sehingga neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp6,7 triliun.
 
Baca: Kejagung Periksa Saksi dan Tersangka Korporasi Korupsi Jiwasraya
 
Namun, dia mengeklaim pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS berjalan sangat baik dan tidak pernah mengalami gagal bayar pada periode 2008- 2018. "Ini mengonfirmasi Hexana dan kawan-kawan gagap dalam pengelolaan PT AJS," kata dia.
 
Selain itu, Syahmirwan membeberkan tiga kesalahan terbesar yang dilakukan Hexana dan jajarannya terkait pengelolaan investasi saham maupun investasi reksa dana PT AJS. Pertama, penutupan Produk JS Saving Plan secara terburu-buru tanpa analisa yang mendalam tentang sumbangsih produk tersebut bagi keuangan PT AJS.
 
Langkah itu mengakibatkan PT AJS kehilangan pemasukan dari premi. Dampaknya aktivitas investasi menurun bahkan berhenti.
 
 

"Padahal produk JS Saving Plan tersebut sangat berperan dalam hal pemasukan premi untuk kemudian diinvestasikan," kata Syahmirwan.
 
Kedua, Hexana dianggap mengumumkan gagal bayar PT AJS secara terburu-buru tanpa pertimbangan yang mendalam. Dampak dari pengumuman itu sendiri yang berakibat nasabah ramai ramai menarik dana investasinya.
 
"Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap PT AJS," kata Syahmirwan.
 
Ketiga, dia menyebut penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya dipaksakan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  Syahmirwan juga membela diri dengan menyebut Hexana tida memahami karakter bisnis asuransi. Bidang tersebut dianggap sangat sensitif terhadap isu gagal bayar. 
 
Buktinya, kata dia, kegiatan investasi di Jiwasraya tak bergerak pada 2018 dan 2019. Selain itu, Syahmirwan menuding Hexana giat mencari kesalahan direksi sebelumnya.
 
Selain itu, dia menuding keseluruhan perkara dilokalisasi pihak-pihak berkepentingan. Sebab kasus ini hanya dibatasi pada periode 2008 hingga 2018.
 
"Penyelesaian perkara ini tidak akan pernah tuntas dan hasilnya hanya berupa penyelesaian parsial karena masih menyisahkan berbagai misteri," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan