Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri usai pengambilan dokumen BLBI. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri usai pengambilan dokumen BLBI. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Mahfud Heran Ada Masyarakat Tolak Pemerintah Tagih Utang BLBI

Candra Yuri Nuralam • 29 April 2021 11:20
Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Polhukam) Mahfud MD menilai pemerintah sudah melakukan hal yang tepat dalam pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud justru heran ada masyarakat yang tidak setuju pemerintah menagih utang obligor BLBI.
 
"Kalau mereka yang tidak setuju ini ditagih, padahal masalah hukumnya sudah selesai, berarti mereka akan membiarkan kekayaan negara itu akan masuk ke obligor dan masuk ke debitur. Sudah menyatakan punya utang, masa tidak ditagih," tegas Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 April 2021.
 
Mahfud mengatakan duit utang di kasus BLBI bakal diambil pihak lain jika pemerintah tidak segerak bergerak. Padahal, kata Mahfud, obligor dan debitur memegang uang negara.

"Saya harap masyarakat juga paham ini menagih sebagai hak negara," ujar Mahfud.
 
Baca: KPK Diminta Tegas Jika Ada Korupsi dalam Penagihan Utang BLBI
 
Pemerintah sudah bisa mengeksekusi aset dalam kasus BLBI. Hal itu, kata Mahfud, sudah bisa dilakukan karena kasusnya sudah masuk ke ranah perdata.
 
Pemerintah juga sedang menghitung aset yang digadaikan di BLBI. Pemerintah siap mengeksekusi aset tersebut untuk mengembalikan uang negara yang statusnya telah lama tergantung.
 
"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai. Kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai, dan sebagainya," terang Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan