Jakarta: Laporan eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap lima petinggi partai berlambang bintang Mercy itu ditolak Bareskrim Polri. Laporan tersebut belum dapat diterima karena Marzuki tidak membawa Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kita sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat," kata pengacara Marzuki, Rusdiansyah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Namun, Rusdiansyah enggan menganggap laporannya ditolak petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dia pun memilih untuk menlakukan pengaduan karena tidak diterbitkan laporan polisi (LP).
"Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formal materialnya," ujar Rusdiansyah.
Rusdiansyah menjelaskan AD/ART itu diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya ketentuan terkait pemecatan dengan tidak hormat terhadap kader partai. AD/ART tidak bisa hanya diperlihatkan melalui internet. Dokumen itu harus dibawa secara fisik ke petugas SPKT untuk dianalisis.
"Adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media. Kita awalnya melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah, berdasarkan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ungkap Rusdiansyah.
Baca: Marzuki Alie Laporkan AHY dan 4 Kader Demokrat ke Bareskrim Polri
Kelima orang yang hendak dilaporkan itu ialah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), SH, HK, RN, dan HMP. Ada tiga pertimbangan dalam pelaporan ini. Pertama, Marzuki dituduh melakukan kudeta atau gerakan pengambilalihan kekuasaan terhadap kepemimpinan AHY.
"Sampai detik ini pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki, serta dengan siapa melakukan kudeta," ujar Rusdiansyah.
Pertimbangan kedua karena Partai Demokrat tidak melakukan tabayun atas tuduhan itu. Padahal, Marzuki disebut bukan orang sembarangan. Marzuki merupakan mantan Ketua DPR dan pernah menjabat sebagai sekjen Partai Demokrat.
"Tidak jelek-jelek amat di mata Partai Demokrat, beliau juga harusnya dihubungi. Tidak ada proses tabayun terhadap diri beliau. Inilah yang membuat beliau ingin diklarifikasi tapi tidak dilakukan," ungkapnya.
Pertimbangan ketiga, yakni penerbitan rilis Partai Demokrat atas pemecatan Marzuki. Judul itu tertulis memecat pengkhianat. Selain itu, terdapat kalimat Marzuki dipecat secara tidak hormat. Padahal dalam surat yang dikirim ke Marzuki tidak ada kata-kata tersebut.
Jakarta: Laporan eks Sekjen
Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap lima petinggi partai berlambang bintang Mercy itu ditolak Bareskrim
Polri. Laporan tersebut belum dapat diterima karena Marzuki tidak membawa Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kita sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat," kata pengacara Marzuki, Rusdiansyah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Namun, Rusdiansyah enggan menganggap laporannya ditolak petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dia pun memilih untuk menlakukan pengaduan karena tidak diterbitkan laporan polisi (LP).
"Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formal materialnya," ujar Rusdiansyah.
Rusdiansyah menjelaskan AD/ART itu diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya ketentuan terkait pemecatan dengan tidak hormat terhadap kader partai. AD/ART tidak bisa hanya diperlihatkan melalui internet. Dokumen itu harus dibawa secara fisik ke petugas SPKT untuk dianalisis.
"Adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media. Kita awalnya melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah, berdasarkan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ungkap Rusdiansyah.
Baca: Marzuki Alie Laporkan AHY dan 4 Kader Demokrat ke Bareskrim Polri
Kelima orang yang hendak dilaporkan itu ialah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), SH, HK, RN, dan HMP. Ada tiga pertimbangan dalam pelaporan ini. Pertama, Marzuki dituduh melakukan kudeta atau gerakan pengambilalihan kekuasaan terhadap kepemimpinan AHY.
"Sampai detik ini pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki, serta dengan siapa melakukan kudeta," ujar Rusdiansyah.
Pertimbangan kedua karena Partai Demokrat tidak melakukan tabayun atas tuduhan itu. Padahal, Marzuki disebut bukan orang sembarangan. Marzuki merupakan mantan Ketua DPR dan pernah menjabat sebagai sekjen Partai Demokrat.
"Tidak jelek-jelek amat di mata Partai Demokrat, beliau juga harusnya dihubungi. Tidak ada proses tabayun terhadap diri beliau. Inilah yang membuat beliau ingin diklarifikasi tapi tidak dilakukan," ungkapnya.
Pertimbangan ketiga, yakni penerbitan rilis Partai Demokrat atas pemecatan Marzuki. Judul itu tertulis memecat pengkhianat. Selain itu, terdapat kalimat Marzuki dipecat secara tidak hormat. Padahal dalam surat yang dikirim ke Marzuki tidak ada kata-kata tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)