Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Marzuki Alie Laporkan AHY dan 4 Kader Demokrat ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 04 Maret 2021 12:43
Jakarta: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan lima kader Partai Demokrat ke Bareskrim Polri. Salah satunya, Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
 
"Satu kader bukan pengurus, empat orang pengurus Partai Demokrat," kata pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
 
Pelaporan dilakukan usai Marzuki dipecat dari Partai Demokrat pada Jumat, 26 Februari 2021. Kelima orang itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. 

Rusdiansyah mengatakan ada tiga pertimbangan melayangkan laporan ke Bareskrim. Pertama, kliennya dituduh ikut kudeta atau gerakan pengambilalihan kekuasaan terhadap kepemimpinan AHY. Dia memastikan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan itu.  
 
Baca: Pemecatan Digugat, Demokrat Minta Mantan Kader Tak Baper
 
"Sampai detik ini pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki serta dengan siapa melakukan kudeta," ujar Rusdiansyah. 
 
Pertimbangan kedua karena Partai Demokrat tidak tabayun atas tuduhan itu. Marzuki disebut bukan orang sembarangan. Marzuki ialah mantan Ketua DPR dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (sekjen) Partai Demokrat. 
 
"Tidak jelek-jelek amat di mata Partai Demokrat, beliau juga harusnya dihubungi, tidak ada proses tabayun terhadap diri beliau. Inilah yang membuat beliau ingin diklarifikasi tapi tidak dilakukan," ungkap dia. 
 
Pertimbangan lainnya ialah judul rilis Partai Demokrat atas pemecatan Marzuki. Pada judul itu tertulis 'memecat pengkhianat.' Rilis menjelaskan Marzuki dipecat secara tidak hormat. Sementara itu, kata dia, dalam surat yang dikirim kepada Marzuki tidak ada kata-kata tersebut.
 
"Tiga hal ini yang melatarbelakangi kita sampai ke Bareskrim," ucap Rusdiansyah. 
 
Rusdiansyah mengatakan sejatinya Marzuki tidak ingin memenjarakan orang. Tujuan melayangkan laporan ke polisi hanya untuk kepastian terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan. 
 
Dia belum mau membeberkan sejumlah alat bukti yang akan diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri. Dia akan menyampaikan setelah laporan selesai dilakukan. 
 
Rusdiansyah datang sekitar pukul 11.48 WIB. Dia tengah membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisiam Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Medcom.id masih menunggu laporan itu selesai untuk melihat diterima tidaknya laporan tersebut.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan