Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menanggapi santai gugatan tujuh mantan kadernya. Mereka memprotes pemecatan secara tidak hormat.
"Jangan baper (bawa perasaan) lah," kata Ketua Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
Dia menyebut langkah tujuh mantan kader Demokrat tak tepat. Sebab, tidak sesuai dengan amanat pasal 31 Undang-Undang (UU) 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam aturan itu, pihak yang keberatan dengan putusan partai tidak bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Penyelesaian harus melalui Mahkamah Partai.
Baca: Marzuki Alie Bakal Laporkan Pihak yang Menudingnya Mendukung KLB Demokrat
"Karena untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik," ungkap dia.
Herzaky menyindir balik kadernya terkait tudingan dan fitnah yang ditujukan ke kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Permasalahan tersebut diselesaikan secara internal.
"Bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA (deoxyribonucleic acid) kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, tujuh mantan kader Demokrat bakal menggugat pemecatan yang mereka terima. Bahkan, Jhonni Allen Marbun telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Pusat).
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Demokrat menanggapi santai gugatan tujuh mantan kadernya. Mereka memprotes pemecatan secara tidak hormat.
"Jangan baper (bawa perasaan) lah," kata Ketua Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
Dia menyebut langkah tujuh mantan kader Demokrat tak tepat. Sebab, tidak sesuai dengan amanat pasal 31 Undang-Undang (UU) 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam aturan itu, pihak yang keberatan dengan putusan
partai tidak bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Penyelesaian harus melalui Mahkamah Partai.
Baca: Marzuki Alie Bakal Laporkan Pihak yang Menudingnya Mendukung KLB Demokrat
"Karena untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik," ungkap dia.
Herzaky menyindir balik kadernya terkait tudingan dan fitnah yang ditujukan ke kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Permasalahan tersebut diselesaikan secara internal.
"Bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA (
deoxyribonucleic acid) kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, tujuh mantan kader Demokrat bakal menggugat pemecatan yang mereka terima. Bahkan, Jhonni Allen Marbun telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Pusat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)