Jakarta: Marzuki Alie bakal memerkarakan pihak yang menudingnya mendukung pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Sebanyak lima orang akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sebanyak lima orang akan kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap diri Pak Marzuki," kata kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, saat dihubungi, Rabu, 3 Maret 2021.
Namun, dia enggan menyebut kelima sosok yang bakal diperkarakan. Dia hanya menyebut laporan akan disampaikan pada Kami, 4 Maret 2021.
"Jam 10 pagi (Kamis, 4 Maret 2021), ke Bareskrim," kata dia.
Dia mengatakan kliennya tidak pernah terlibat upaya pelengseran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Tudingan itu disampaikan oleh sejumlah kader Demokrat.
Padahal, kata Rusdiansyah, AHY telah mengingatkan agar kader menerapkan asas praduga tak bersalah dalam polemik ini. Namun, para kader tersebut secara gamblang menyebut Marzuki sebagai salah satu pihak yang mendukung KLB.
"Tiba-tiba teman-teman mengkonfirmasi siapa saja 5 orang itu (mendukung KLB), termasuk klien saya," kata dia.
Baca: Popularitas Demokrat Sejak Dipimpin AHY Terus Menurun
Menurutnya, niat Marzuki memerkarakan tudingan tersebut semata untuk memberi pelajaran pada semua pihak. "Bagaimana penting kita menjaga diri orang lain, tidak memfitnah orang lain tanpa bukti-bukti yang jelas," ujar dia.
Kelima orang itu bakal dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, dia tidak menjelaskan pasal yang digunakan 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal-pasal yag berkenaan dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Tapi intinya beliau merasa difitnah. Nanti kami serahkan ke penyidik," ujar dia.
Jakarta: Marzuki Alie bakal memerkarakan pihak yang menudingnya mendukung pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB)
Partai Demokrat. Sebanyak lima orang akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sebanyak lima orang akan kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap diri Pak Marzuki," kata kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, saat dihubungi, Rabu, 3 Maret 2021.
Namun, dia enggan menyebut kelima sosok yang bakal diperkarakan. Dia hanya menyebut laporan akan disampaikan pada Kami, 4 Maret 2021.
"Jam 10 pagi (Kamis, 4 Maret 2021), ke Bareskrim," kata dia.
Dia mengatakan kliennya tidak pernah terlibat upaya pelengseran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Tudingan itu disampaikan oleh sejumlah kader Demokrat.
Padahal, kata Rusdiansyah, AHY telah mengingatkan agar kader menerapkan asas praduga tak bersalah dalam
polemik ini. Namun, para kader tersebut secara gamblang menyebut Marzuki sebagai salah satu pihak yang mendukung KLB.
"Tiba-tiba teman-teman mengkonfirmasi siapa saja 5 orang itu (mendukung KLB), termasuk klien saya," kata dia.
Baca:
Popularitas Demokrat Sejak Dipimpin AHY Terus Menurun
Menurutnya, niat Marzuki memerkarakan tudingan tersebut semata untuk memberi pelajaran pada semua pihak. "Bagaimana penting kita menjaga diri orang lain, tidak memfitnah orang lain tanpa bukti-bukti yang jelas," ujar dia.
Kelima orang itu bakal dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, dia tidak menjelaskan pasal yang digunakan 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal-pasal yag berkenaan dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Tapi intinya beliau merasa difitnah. Nanti kami serahkan ke penyidik," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)