Ilustrasi Gedung KPK/MI/Susanto.
Ilustrasi Gedung KPK/MI/Susanto.

Mensos Juliari Batubara Ditahan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 06 Desember 2020 17:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah kepada penyelenggara negara terkait bansos sembako covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak Juli 2020.
 
"Ditahan selama 20 hari," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember 2020.
 
Juliari ditahan mulai 6 Desember hingga 25 Desember Desember 2020. Dia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) negara KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Baca: Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Dibidik Sejak Juli 2020
 
KPK juga menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono dalam kurun waktu periode penahanan yang sama. Dia ditahan di rutan Polres Jakarta pusat.
 
Keduanya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Hal ini untuk pencegahan penularan virus korona (covid-19).
 
Juliari sempat buron. Dia datang sendiri dengan jaket dan topi hitam ke markas KPK sekitar 30 menit usai ditetapkan tersangka pada pukul 02.50 WIB, Minggu, 6 Desember 2020. 
 
Sedangkan Adi tiba di KPK pukul 09.00 WIB atau 11 jam setelah dinyatakan tersangka oleh KPK. Keduanya diperiksa intensif oleh penyidik.
 
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. 
 
Kongkalikong mereka diduga membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. 
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan