Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Desakan tersebut muncul merespons penyitaan handphone dan buku partai dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi.
"Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan. Di sini, definisi saksi itu punya hak asasi manusianya. Hak seorang saksi tidak boleh mengizinkan kalau itu dirampas," kata ahli hukum pidana Universitas Mathlaul Anwar Banten, Firman Chandra, saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni 2024.
Tindakan itu juga dinilai Firman melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyitaan. Karena, penyidik KPK harus menempuh serangkaian prosedur dalam penyitaan.
"Apakah dia (saksi) mengetahui. Karena dalam KUHAP, pertama, orang yang digeledah itu kaitannya dengan penetapan tersangka terlebih dulu, baru boleh melakukan serangkaian penggeledahan, atau penyitaan," tambah Firman.
Firman mengusulkan Hasto dan timnya melayangkan serangkaian protes. Baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.
"Kalau tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya adalah somasi, kalau tidak, maka bisa menempuh jalur hukum seperti membuat laporan," kata Firman.
?
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP memprotes tindakan perampasan oleh KPK. Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan yang diwakili Ronny Talapessy menilai tindakan tersebut tidak sesuai KUHAP, karena penyitaan dilakukan dengan menjebak Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan.
"Kami meminta Dewas KPK memeriksa siapa yang menyuruh penyidik Rossa Purbo Bekti? Apa tujuannya menyita buku yang tidak ada kaitan dengan kasus. Buku itu milik DPP PDI Perjuangan karena menyangkut rahasia, kedaulatan, aspek-aspek strategis Partai," tegas Ronny.
?KPK mengeklaim tak tiba-tiba memeriksa Hasto. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian petunjuk dari tiga saksi.
"Dan pemeriksaan itu tentunya menjadi sebuah siklus yang keperlanjutan, jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba,” ucap tim jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 12 juni 2024.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) didesak menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Desakan tersebut muncul merespons penyitaan
handphone dan buku partai dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi.
"Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan. Di sini, definisi saksi itu punya
hak asasi manusianya. Hak seorang saksi tidak boleh mengizinkan kalau itu dirampas," kata ahli hukum pidana Universitas Mathlaul Anwar Banten, Firman Chandra, saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni 2024.
Tindakan itu juga dinilai Firman melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyitaan. Karena, penyidik KPK harus menempuh serangkaian prosedur dalam penyitaan.
"Apakah dia (saksi) mengetahui. Karena dalam KUHAP, pertama, orang yang digeledah itu kaitannya dengan penetapan tersangka terlebih dulu, baru boleh melakukan serangkaian penggeledahan, atau penyitaan," tambah Firman.
Firman mengusulkan Hasto dan timnya melayangkan serangkaian protes. Baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.
"Kalau tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya adalah somasi, kalau tidak, maka bisa menempuh jalur hukum seperti membuat laporan," kata Firman.
?
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP memprotes tindakan perampasan oleh KPK. Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan yang diwakili Ronny Talapessy menilai tindakan tersebut tidak sesuai KUHAP, karena penyitaan dilakukan dengan menjebak Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan.
"Kami meminta Dewas KPK memeriksa siapa yang menyuruh penyidik Rossa Purbo Bekti? Apa tujuannya menyita buku yang tidak ada kaitan dengan kasus. Buku itu milik DPP PDI Perjuangan karena menyangkut rahasia, kedaulatan, aspek-aspek strategis Partai," tegas Ronny.
?KPK mengeklaim tak tiba-tiba memeriksa Hasto. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian petunjuk dari tiga saksi.
"Dan pemeriksaan itu tentunya menjadi sebuah siklus yang keperlanjutan, jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba,” ucap tim jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 12 juni 2024.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)