Jakarta: Kubu staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memberikan klarifikasi atas ketidakhadirannya atas pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu, namun, membuat laporan soal penyitaan barang di Bareskrim Polri. Aduan itu diklaim sebagai bentuk pencarian perlindungan.
“Justru trauma itu minta perlindungan, walaupun ke sana ngelapor itu sekaligus meminta perlindungan,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indoensia (TPDI) Petrus Salestinus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Petrus mengeklaim tindakan kubunya melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM merupakan hak untuk meminta perlindungan. Meskipun, kata dia, aduan di Korps Bhayangkara ditolak.
“Jadi, ke mana-mana itu bukan tindakan main hakim sendiri. Komnas HAM, Bareskrim itu kan lembaga penegak hukum, bahkan termasuk di KPK itu kewajiban KPK itu memberikan perlindungan kepada saksi itu wajib hukumnya menurut Undang-Undang KPK,” ujar Petrus.
Kusnadi diperiksa KPK terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku hari ini. Dia sebelumnya mangkir dengan dalih trauma dibentak penyidik saat ponselnya disita.
"Beliau meminta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma dibentak dan merasa dibohongi," ujar Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ronny belum bisa memastikan waktu pasti pemeriksaan ulang untuk Kusnadi. Terpisah, Pengacara Kusnadi lainnya, Petrus Salestinus menyebut KPK memberikan undangan dadakan.
"Surat panggilan itu mendadak sifatnya," ujar Petrus
Jakarta: Kubu staf Sekjen
PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memberikan klarifikasi atas ketidakhadirannya atas pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), beberapa hari lalu, namun, membuat laporan soal penyitaan barang di
Bareskrim Polri. Aduan itu diklaim sebagai bentuk pencarian perlindungan.
“Justru trauma itu minta perlindungan, walaupun ke sana
ngelapor itu sekaligus meminta perlindungan,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indoensia (TPDI) Petrus Salestinus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Petrus mengeklaim tindakan kubunya melaporkan penyidik KPK ke
Bareskrim Polri dan Komnas HAM merupakan hak untuk meminta perlindungan. Meskipun, kata dia, aduan di Korps Bhayangkara ditolak.
“Jadi, ke mana-mana itu bukan tindakan main hakim sendiri. Komnas HAM, Bareskrim itu kan lembaga penegak hukum, bahkan termasuk di KPK itu kewajiban KPK itu memberikan perlindungan kepada saksi itu wajib hukumnya menurut Undang-Undang KPK,” ujar Petrus.
Kusnadi diperiksa KPK terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka sekaligus buronan
Harun Masiku hari ini. Dia sebelumnya mangkir dengan dalih trauma dibentak penyidik saat ponselnya disita.
"Beliau meminta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma dibentak dan merasa dibohongi," ujar Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ronny belum bisa memastikan waktu pasti pemeriksaan ulang untuk Kusnadi. Terpisah, Pengacara Kusnadi lainnya, Petrus Salestinus menyebut KPK memberikan undangan dadakan.
"Surat panggilan itu mendadak sifatnya," ujar Petrus
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)