Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KSP: Pemerintah akan Pelajari Rekomendasi Komite HAM PBB soal Hak Sipol

Indriyani Astuti • 31 Maret 2024 23:24
Jakarta: Pelaksana tugas Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah akan mempelajari rekomendasi-rekomendasi dari Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk isu Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol). Hal ini merespon rekomendasi yang dikeluarkan Komite HAM PBB. 
 
"Pemerintah akan mempelajari dengan serius rekomendasi-rekomendasi tersebut dan mengambil langkah-langkah maksimal untuk menindaklanjuti," ujar Rumadi ketika dihubungi, Minggu, 31 Maret 2024.
 
Namun, menurut Rumadi, ada rekomendasi yang cukup kebijakan eksekutif. Tapi, ada pula rekomendasi ada yang membutuhkan dukungan legislatif dan yudikatif.

"Singkatnya, ini bukan hanya tanggung jawab eksekutif tapi tanggung jawab semua cabang kekuasaan," ucap dia
 
Komite HAM PBB untuk Hak-Hak Sipol mengeluarkan rekomendasi pada sidang ke-140 untuk membahas laporan periodik kedua, pada Kamis, 28 Maret 2024. Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan, antara lain pemerintah menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU), merevisi ketentuan hukum yang membatasi, serta memastikan tempat pemungutan suara bisa diakses.
 
Lalu, ada pula merekomendasikan mengenai revisi terhadap aturan hukuman mati agar sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Kovenan Sipol tentang Hak Hidup, yaitu dengan membatasi penerapan hukuman mati hanya atas kejahatan-kejahatan serius saja, ketersediaan akses keadilan yang efektif, dan hak- hak konsuler untuk WNA yang sedang menghadapi eksekusi atau persidangan hukuman mati.
 
Baca: Komnas HAM Dorong Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB 

Komite HAM PBB juga merekomendasikan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM untuk melakukan inspeksi/pemantauan mendadak ke tempat-tempat penahanan di seluruh Indonesia, adanya pelatihan reguler untuk aparat penegak hukum dan advokat, dan aparat TNI tentang investigasi dan pendokumentasian yang efektif untuk kasus penyiksaan, hukuman dan perlakukan yang merendahkan martabat kemanusiaan, bukti-bukti yang didapat dari penyiksaan bukan merupakan bukti sah di pengadilan, melakukan investigasi yang cepat, imparsial dan independen yang juga menghukum pelaku jika terbukti bersalah dan menghukum dalam bentuk denda, hak reparasi untuk para korban, serta melarang hukuman cambuk serta adanya jaminan hak setiap orang dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang sesuai dengan UU Nomor 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
 
Komite HAM PBB, dalam laporan itu juga merekomendasikan merevisi Pasal 17 Ayat 1, dan Pasal 28 Ayat 3 UU ITE yang baru agar sejalan dengan UU Nomor 12/2005 khususnya Pasal 19 tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan pembatasannya serta sejumlah rekomendasi lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan