Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Korupsi Emas Antam

Theofilus Ifan Sucipto • 28 Februari 2024 03:07
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi pada Selasa, 27 Februari 2024. Saksi itu digali pengetahuannya terkait korupsi emas Antam di Surabaya.
 
"Saksi yang diperiksa yaitu BAF selaku Konsultan Manajemen Ritel dan Distribusi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
 
Ketut mengatakan BAF bersaksi untuk tersangka BS dan AHA. Penyidik Kejagung mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada 2018.

"Pemeriksaan saksi ini guna memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan," jelas dia.
 
Perkara ini bermula sekitar Maret sampai dengan November 2018. Tersangka BS bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD melakukan merekayasa transaksi jual beli emas. Sejumlah oknum tersebut bahkan berstatus pegawai Antam.
 
"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
 
Baca juga: Berkas Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung
 
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan para tersangka dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon. "Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi. 
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, pihaknya telah mengantongi 4 inisial lain yang terlibat dalam perkara ini, yaitu MD, AP, EA, dan EK.
 
"Inisial yang kami sampaikan, saat ini masih kami kaji konstruksi hukumnya," ungkapnya.
 
Keempatnya sedang menjalani pemidanaan sejak Desember 2023 seiring jatuhnya vonis bersalah dan dihukum penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus yang beririsan dengan perkara korupsi jual beli emas di BELM Surabaya 1 Antam.
 
Perkara itu hanya terkait transaksi emas 152,8 kg senilai Rp92,2 miliar kepada Budi Said. Padahal, jumlah emas yang dijual secara keseluruhan mencapai 7 ton.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan