Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp36 miliar yang diduga milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dana itu diyakini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
“Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci tempat temuan Rp36 miliar itu. Tapi, dana itu bisa dianggap gratifikasi yang menjurus ke suap jika KPK menemukan bukti adanya pemanfaatan jabatan yang dilakukan Terbit.
“Dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan penyidikan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, uang itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk mendalami penyitaan ini.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik mengendus adanya penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan olehnya.
“Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya sudah menyita uang puluhan miliar terkait kasus itu. Duit yang diambil sementara penyidik diyakini menimbulkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” ujar Tessa.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita Rp36 miliar yang diduga milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dana itu diyakini berkaitan dengan
kasus penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
“Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci tempat temuan Rp36 miliar itu. Tapi, dana itu bisa dianggap gratifikasi yang menjurus ke suap jika KPK menemukan bukti adanya pemanfaatan jabatan yang dilakukan Terbit.
“Dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan penyidikan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, uang itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk mendalami penyitaan ini.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik mengendus adanya penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan olehnya.
“Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya sudah menyita uang puluhan miliar terkait kasus itu. Duit yang diambil sementara penyidik diyakini menimbulkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” ujar Tessa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)