Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Polri Rampungkan Berkas Perkara

Siti Yona Hukmana • 16 Mei 2024 13:27
Jakarta:  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, segera rampung. Hal ini merespons gugatan praperadilan Panji ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Menyelesaikan pemberkasannya APG dan segera dikirim kembali ke JPU," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Mei 2024.
 
Namun, Whisnu enggan menanggapi soal praperadilan ditolak hakim. Sebelumnya, dia memastikan penetapan tersangka Panji sudah sah.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG). Gugatan melawan Dittipideksus Bareskrim Polri ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dana pesantren terbesar di Indramayu itu.
 
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Estiono dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Baca: Polisi Diyakini Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.
 
Fulus miliaran rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
 
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
 
Di samping itu, sebanyak 144 rekening Panji telah diblokir. Tercatat, transaksi Panji Gumilang dalam rekening itu baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
 
Panji dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan