Jakarta: Sopir Fortuner bernama Pierre WG Abraham terancam hukuman penjara enam tahun. Hukuman itu imbas Pierre menggunakan pelat dinas TNI palsu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.
Wira juga menyinggung klaim Pierre yang mengaku adik seorang jenderal TNI. Klaim tersebut omong kosong.
"PWGA merupakan karyawan swasta," papar dia.
Wira menyebut Pierre merupakan kelahiran Manado, 1 Agustus 1971. Rumahnya tercatat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya menangkap pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI yang mengaku adik seorang Jenderal, pada Selasa, 16 April 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April 2024.
Pengemudi Fortuner berinisial PWGA itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan tersangka PWGA juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta: Sopir Fortuner bernama Pierre WG Abraham terancam hukuman penjara enam tahun. Hukuman itu imbas Pierre menggunakan pelat dinas
TNI palsu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.
Wira juga menyinggung klaim Pierre yang mengaku adik seorang jenderal TNI. Klaim tersebut omong kosong.
"PWGA merupakan karyawan swasta," papar dia.
Wira menyebut Pierre merupakan kelahiran Manado, 1 Agustus 1971. Rumahnya tercatat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya menangkap pria pengemudi Fortuner
berpelat dinas Mabes TNI yang mengaku adik seorang Jenderal, pada Selasa, 16 April 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April 2024.
Pengemudi Fortuner berinisial PWGA itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan tersangka PWGA juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)