Jakarta: Pengemudi Toyota Fortuner yang arogan di saat Mudik Lebaran 2024 sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (16-4-2024). Setelah pemeriksaan dilakukan, akhirnya diketahui motif utama dia menggunakan pelat TNI palsu di mobilnya.
Berdasarkan akun Instagram puspomtni, pelaku dengan inisial Ir. PWGA memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00. Dia menggunakan pelat nomor palsu ini untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024," tulis di laman takarir.
Disebutkan juga PWGA bukanlah anggota TNI. Namun, warga Cempaka Putih ini merupakan warga Sipil dengan pekerjaan pengusaha. "Selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya."
Kronologis Arogansi Fortuner saat Mudik Lebaran
Diketahui sebelumnya, seorang pria terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan Tol Jakarta-Cikampek di momen Mudik Lebaran 2024. Saat cekcok, pria tersebut mengaku adik dari Jenderal TNI.
Keributan diduga lantaran pengendara Fortuner ini tak terima ditegur usai bersenggolan dengan mobil lain. Selain mengaku adik dari Jenderal TNI, ia diketahui menggunakan mobil dengan pelat nomor TNI.
Sanksi Denda Sampai Penjara Menanti
Sanksi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai alias palsu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jakarta: Pengemudi
Toyota Fortuner yang arogan di saat
Mudik Lebaran 2024 sudah ditangkap oleh
Polda Metro Jaya pada Selasa (16-4-2024). Setelah pemeriksaan dilakukan, akhirnya diketahui motif utama dia menggunakan pelat TNI palsu di mobilnya.
Berdasarkan akun Instagram puspomtni, pelaku dengan inisial Ir. PWGA memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00. Dia menggunakan pelat nomor palsu ini untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024," tulis di laman takarir.
Disebutkan juga PWGA bukanlah anggota TNI. Namun, warga Cempaka Putih ini merupakan warga Sipil dengan pekerjaan pengusaha. "Selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya."
Kronologis Arogansi Fortuner saat Mudik Lebaran
Diketahui sebelumnya, seorang pria terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan Tol Jakarta-Cikampek di momen Mudik Lebaran 2024. Saat cekcok, pria tersebut mengaku adik dari Jenderal TNI.
Keributan diduga lantaran pengendara Fortuner ini tak terima ditegur usai bersenggolan dengan mobil lain. Selain mengaku adik dari Jenderal TNI, ia diketahui menggunakan mobil dengan pelat nomor TNI.
Sanksi Denda Sampai Penjara Menanti
Sanksi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai alias palsu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)