Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pegawai Lembaga Antirasuah yang menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) tidak menyeret pihak lain. Uang yang dikumpulkan disimpan ke rekening masing-masing.
“Rekening individu masing-masing,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.
Syamsuddin menjelaskan tiap pegawai menerima uang berbeda. Rata-rata, mereka mengantongi Rp1 sampai Rp1,5 juta sebulan.
Dana itu diberikan melalui transfer maupun penyerahan uang fisik. Sebagian keluarga tahanan ikut membantu mengirimkan uang tersebut.
“Yang jelas dibantu keluarga (para tahanan) masing-masing,” ujar Syamsuddin.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liar. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
Jakarta:
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pegawai Lembaga Antirasuah yang menerima
pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) tidak menyeret pihak lain. Uang yang dikumpulkan disimpan ke rekening masing-masing.
“Rekening individu masing-masing,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.
Syamsuddin menjelaskan tiap pegawai menerima uang berbeda. Rata-rata, mereka mengantongi Rp1 sampai Rp1,5 juta sebulan.
Dana itu diberikan melalui transfer maupun penyerahan uang fisik. Sebagian keluarga tahanan ikut membantu mengirimkan uang tersebut.
“Yang jelas dibantu keluarga (para tahanan) masing-masing,” ujar Syamsuddin.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liar. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)