Jakarta: Mayoritas tuntutan dan/atau vonis hukuman mati berasal dari kasus narkotika. Data itu berdasarkan temuan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
"(Sebanyak) 89 persen jenis perkara yang dituntut dan/atau dijatuhi hukuman mati sepanjang 2023 adalah narkotika," kata peneliti ICJR Tita dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Tita mengatakan tujuh persen kasus merupakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Kasus lainnya ialah perkosaan anak yang menimbulkan korban lebih dari satu, pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana, dan kekerasan seksual.
"Jumlahnya masing-masing satu persen," papar dia.
Tita menyebut mayoritas terdakwa yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati adalah warga negara Indonesia. Jumlahnya mencapai 233 orang.
"Warga negara Iran delapan orang dan warga negara Malaysia satu orang," ujar dia.
Tita menuturkan terdakwa pria paling banyak dituntut dan/atau divonis hukuman mati. Jumlahnya mencapai 99 persen.
Sebelumnya, Tita memaparkan data tuntutan dan/atau vonis hukuman mati di Indonesia sepanjang 2023. Ada 218 kasus dengan 242 terdakwa periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Tita menjelaskan data itu dihimpun dari berbagai sumber. Mulai dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada seluruh pengadilan negeri di Indonesia, situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga pemberitaan media jurnalistik.
Jakarta: Mayoritas tuntutan dan/atau vonis
hukuman mati berasal dari kasus
narkotika. Data itu berdasarkan temuan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
"(Sebanyak) 89 persen jenis perkara yang dituntut dan/atau dijatuhi hukuman mati sepanjang 2023 adalah narkotika," kata peneliti ICJR Tita dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Tita mengatakan tujuh persen kasus merupakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Kasus lainnya ialah perkosaan anak yang menimbulkan korban lebih dari satu, pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana, dan kekerasan seksual.
"Jumlahnya masing-masing satu persen," papar dia.
Tita menyebut mayoritas terdakwa yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati adalah warga negara Indonesia. Jumlahnya mencapai 233 orang.
"Warga negara Iran delapan orang dan warga negara Malaysia satu orang," ujar dia.
Tita menuturkan terdakwa pria paling banyak
dituntut dan/atau divonis hukuman mati. Jumlahnya mencapai 99 persen.
Sebelumnya, Tita memaparkan data tuntutan dan/atau vonis hukuman mati di Indonesia sepanjang 2023. Ada 218 kasus dengan 242 terdakwa periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Tita menjelaskan data itu dihimpun dari berbagai sumber. Mulai dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada seluruh pengadilan negeri di Indonesia, situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga pemberitaan media jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)