Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kejagung Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Achsanul Qosasi

Siti Yona Hukmana • 28 Juni 2024 10:42
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyusun memori banding atas vonis 2,5 tahun penjara Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Korps Adhyaksa memutuskan banding lantaran vonis dari majelis hakim dinilai belum memenuhi keadilan.
 
"JPU akan menyusun memori banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Juni 2024.
 
Setelah memori banding itu selesai, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyerahkan kepada pengadilan. Kejagung ingin putusan terhadap Achsanul Qosasi nanti memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat.

Harli mengatakan sebelumnya permohonan banding telah diajukan oleh JPU pada Selasa, 25 Juni 2024. Permohonan disampaikan sesuai akta permintaan banding.
 
"JPU sudah menyatakan Banding pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024," ungkapnya.
 
Baca juga: Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Jajaran Judi Online

Sebelumnya, Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta. Vonis ini diberikan setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
 
Dia menyebutkan Achsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Fahzal menuturkan vonis yang lebih ringan tersebut utamanya lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam tahap penyidikan.
 
"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan," ucap dia.
 
Achsanul terbukti menerima suap senilai USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
 
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan. Perintah ini disampaikan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
 
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan