Jaksa Agung ST Burhanuddin/Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Istimewa

Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Jajaran Judi Online

Siti Yona Hukmana • 27 Juni 2024 15:38
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan edaran melarang jajaran Korps Adhyaksa melakukan segala jenis perjudian, termasuk judi online. Edaran diterbitkan dan diedarkan ke seluruh jajaran kejaksaan hingga pelosok.
 
"Secara internal juga Bapak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi online ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah. Larangan segala bentuk perjudian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Kamis, 27 Juni 2024.
 
Harli menegaskaan semua jenis perjudian akan ditindak tegas. Jaksa Agung tidak menoleransi segala bentuk perjudian.

"Semua yang terlibat ditindak, namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian," ungkap Harli.
 
Baca: Gasak 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Guru PNS di Pangandaran Divonis 3 Tahun Penjara

Harli memastikan jajarannya yang terlibat judi online akan disanksi tegas. Bahkan, Harli menyebut anggota yang melanggar aturan ini bisa diproses pidana.
 
"Jadi sudah dibuat, artinya akan ada sanksi-sanksi administrasi, bahkan bisa saja sanksi pidana. Imbauan Jaksa Agung sangat keras dan tegas, berkomitmen menjadi zero toleran police. Kita sudah sangat tegas," pungkas eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
 
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024. Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
 
Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam. Satgas ini bekerja mulai 14 Juni-31 Desember 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan