Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Foto: Antara
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Foto: Antara

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ini Alasan Kapolda Metro

Siti Yona Hukmana • 28 Desember 2023 16:39
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan belum menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Padahal, Firli sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
 
Manurut Karyoto, taktik dan strategi yang tepat diperlukan penyidik agar tidak membuang-buang waktu dalam menangani kasus Firli. Selain itu, agar tidak membuat penahanan tersangka secara berlebihan.

"Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan nanti ditahan lagi, nggak cukup carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Karyoto mengatakan penyidik menemukan indikasi perkara lain yang diduga menyeret Firli. Sehingga, penahanan akan dilakukan setelah perkaranya tuntas.
 
"Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara," jelas mantan Deputi Penindakan KPK itu.
 
Baca juga: Firli 'Copas' Cara Lili Kabur dari Sidang Etik, Dewas: Tak Mempan

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL pada Rabu, 22 November 2023. Artinya, sudah sebulan lebih Firli menyandang gelar tersangka, namun tak kunjung ditahan.
 
Selama menyandang status tersangka, Firli telah tiga kali diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Masing-masing pada Jumat, 1 Desember 2023, Rabu, 6 Desember 2023, dan Rabu, 27 Desember 2023. Namun, Firli masih bisa melenggang pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli dengan total duit senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan