Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.

Firli 'Copas' Cara Lili Kabur dari Sidang Etik, Dewas: Tak Mempan

Candra Yuri Nuralam • 28 Desember 2023 09:10
Jakarta: Firli Bahuri berupaya lari sidang etik. Siasat yang diterapkan meniru cara yang pernah dilakukan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli yang mengajukan pengunduran diri saat sidang etik dimulai.
 
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan cara Firli yang melakukan copy paste (copas) tak mempan alias ditolak. Sebab, surat pengunduran diri Firli baru sekadar pemberitahuan, belum dalam bentuk keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
“Tapi, sampai sekarang kan Keppres-nya belum keluar juga,” ujar Tumpak dalam telekonferensi yang dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan surat tersebut dikirimkan kepada Dewas KPK sebelum sidang pembacaan vonis dimulai. Surat tersebut berisikan surat pemberitahuan pengajuan pengunduran diri.
 
“Kami juga barusan pagi (kemarin pagi) tadi sudah terima juga surat yang bersangkutan (Firli), yang ditujukan kepada Presiden (surat revisi pengunduran diri),” ungkap dia.
 
Baca juga: Ini Alasan Dewas Tak Bisa Langsung Berhentikan Firli

Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
 
Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
 
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
 
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan