Jakarta: Markas Besar (Mabes) Polri mengimbau masyarakat untuk sama-sama mengawasi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus tersebut sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, jadi kami berharap kepada semua pihak untuk kita jaga dan kita awasi bersama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Taman Wisata Alam Mangrove, Jakarta Utara, Jumat 13 Oktober 2023.
Sandi mengatakan pihaknya juga mengirimkan tim asistensi yang berasal dari Bareskrim untuk memantau pengusutan kasus ini. Penurunan tim ini merupakan langkah polri agar pengusutan dilakukan secara profesional dan teliti.
"Supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," ujar Sandi.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Total sudah 11 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kemudian, ada tujuh saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah Syahrul, Kombes Irwan Anwar, dan lima sopir maupun ajudan Syahrul. Pihak KPK yang dilaporkan dalam kasus ini belum diperiksa.
Jakarta: Markas Besar (Mabes) Polri mengimbau masyarakat untuk sama-sama mengawasi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan
pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus tersebut sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, jadi kami berharap kepada semua pihak untuk kita jaga dan kita awasi bersama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Taman Wisata Alam Mangrove, Jakarta Utara, Jumat 13 Oktober 2023.
Sandi mengatakan pihaknya juga mengirimkan tim asistensi yang berasal dari Bareskrim untuk memantau pengusutan kasus ini. Penurunan tim ini merupakan langkah polri agar pengusutan dilakukan secara profesional dan teliti.
"Supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," ujar Sandi.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Total sudah 11 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kemudian, ada tujuh saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah Syahrul, Kombes Irwan Anwar, dan lima sopir maupun ajudan Syahrul. Pihak KPK yang dilaporkan dalam kasus ini belum diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)