"Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh termohon PT PP (dalam PKPU) tersebut," demikian petikan putusan yang dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 Oktober 2023.
PKPU ini diajukan perusahaan CV SM terkait utang-piutang Rp 3,1 miliar. Pencabutan gugatan dilakukan majelis hakim yang dipimpin Herianto serta hakim anggota Timotius Djemey dan Farid Hidayat pada Kamis, 5 Oktober 2023.
"Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang PT PP dicabut," demikian lanjutan putusan majelis hakim.
Baca: Bukan Berarti Bangkrut, PKPU Jadi Bukti Itikad Baik Perusahaan |
Kuasa hukum PP, Irfan Aghasar, membenarkan putusan pencabutan PKPU itu. Pihaknya memnyambut baik hal tersebut.
"Jadi dengan adanya putusan tersebut PT PP tidak berstatus PKPU lagi," kata Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id