Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Pengadilan Niaga Kabulkan Pencabutan PKPU PP

Media Indonesia.com • 06 Oktober 2023 18:00
Jakarta: Pengadilan niaga mengabulkan pencabutan penundaan kewajiban membayar utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero. Pengabulan pencabutan diputuskan Pengadilan Niaga Makassar.
 
"Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh termohon PT PP (dalam PKPU) tersebut," demikian petikan putusan yang dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 Oktober 2023.
 
PKPU ini diajukan perusahaan CV SM terkait utang-piutang Rp 3,1 miliar. Pencabutan gugatan dilakukan majelis hakim yang dipimpin Herianto serta hakim anggota Timotius Djemey dan Farid Hidayat pada Kamis, 5 Oktober 2023.

"Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang  PT PP dicabut," demikian lanjutan putusan majelis hakim.
 
Baca: Bukan Berarti Bangkrut, PKPU Jadi Bukti Itikad Baik Perusahaan

Kuasa hukum PP, Irfan Aghasar, membenarkan putusan pencabutan PKPU itu. Pihaknya memnyambut baik hal tersebut.
 
"Jadi dengan adanya putusan tersebut PT PP tidak berstatus PKPU lagi," kata Irfan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan