Analis dari Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Reza Priyambada mengatakan, BUMN yang berada dalam proses PKPU tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal.
Apalagi, baik Kementerian BUMN maupun perusahaan pelat merah itu sendiri selalu melakukan berbagai upaya, termasuk dengan melakukan restrukturisasi, untuk menjaga kinerja perusahaan sehingga dapat tetap menjadi lokomotif pembangunan nasional.
Hal ini pun telah dilakukan oleh banyak BUMN, di antaranya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa BUMN Karya, yang melakukan berbagai upaya untuk tetap melakukan pembayaran utang.
"Jadi PKPU bukan akhir segalanya tapi kan dianggapnya perusahaan itu bangkrut padahal sebenarnya upaya penyelesaian utang saja," ujarnya, Jumat, 8 September 2023.
Baca juga: Biar Gak Langka Lagi, Pemerintah Harus Fokus pada Kebijakan Minyak Goreng |
Reza mengungkapkan, PKPU merupakan bentuk dari pertanggungjawaban BUMN untuk tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab, PKPU pada prinsipnya adalah mekanisme penundaan utang, sehingga perusahaan BUMN masih memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
“BUMN menghormati setiap langkah yang ditempuh oleh para kreditur. Sekalipun kreditur mengambil langkah restrukturisasi melalui PKPU, BUMN akan selalu mengutamakan niat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News