Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri

Surat Perpanjangan Pencekalan Firli Belum Diterima, Kok Bisa?

Siti Yona Hukmana • 02 Juli 2024 11:52
Jakarta: Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku belum menerima surat perpanjangan proses cegah dan tangkal (cekal) terhadap kliennya. Hal ini merespons pernyataan polisi yang menyebut telah memperpanjang pencekalan Firli.
 
"Ya, sampai sekarang surat perpanjangan cekal itu alhamdulilah belum kita terima," kata Ian saat dikonfirmasi Selasa, 2 Juli 2024.
 
Ian mengaku baru mendapat kabar soal informasi tersebut dari pemberitaan di media massa. "Baru dapat info dari media saja," ujar Ian.

Untuk diketahui, masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang hingga 6 bulan ke depan. Tepatnya dari 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024. Permohonan masa perpanjangan pencegahan itu diterima pihak Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
Baca juga: Bantah Firli Terima Rp1,3 Miliar dari SYL, Pengacara: Faktanya Dana Itu Tidak Ada

 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan telah memperpanjang pencegahan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu ke luar negeri. Firli dipastikan tidak meninggalkan Tanah Air.
 
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan ke luar negeri), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.
 
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan