Jakarta: Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya terima uang Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fakta ini terbongkar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan saat persidangan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Ya betul ada di BAP dan semua sudah diklarifikasi bahkan dikonfrontir oleh penyidik, tapi fakta yang terungkap penyerahan dana itu tidak ada," kata Ian saat dikonfirmasi Selasa, 2 Juli 2024.
Ian juga menyebut tak ada penyerahan dana dari ajudan Syahrul kepada Firli. Pasalnya, ajudan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu tengah covid-19.
"Bahkan yang katanya penyerahan dana dari ajudan Pak SYL ke ajudan Pak Firli adalah terbantahkan, bahwa pada saat itu ajudan Pak FB yang bernama Kevin lagi sakit Covid-19," tutur Ian.
Untuk diketahui, dalam persidangan, terdakwa SYL mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
Penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar itu dilakukan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Polda Metro Jaya juga membenarkan Firli Bahuri memeras SYL senilai Rp1,3 miliar. Pemerasan, gratifikasi dan suap ini lah yang diselidiki penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Betul sekali. Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK dimana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan dimana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni 2024.
Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara Firli yang dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila rampung, polisi akan melimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Firli dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya terima uang Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fakta ini terbongkar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan saat persidangan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Ya betul ada di BAP dan semua sudah diklarifikasi bahkan dikonfrontir oleh penyidik, tapi fakta yang terungkap penyerahan dana itu tidak ada," kata Ian saat dikonfirmasi Selasa, 2 Juli 2024.
Ian juga menyebut tak ada penyerahan dana dari ajudan Syahrul kepada Firli. Pasalnya, ajudan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu tengah covid-19.
"Bahkan yang katanya penyerahan dana dari ajudan Pak SYL ke ajudan Pak Firli adalah terbantahkan, bahwa pada saat itu ajudan Pak FB yang bernama Kevin lagi sakit Covid-19," tutur Ian.
Untuk diketahui, dalam persidangan, terdakwa SYL mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
Penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar itu dilakukan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Polda Metro Jaya juga membenarkan Firli Bahuri memeras SYL senilai Rp1,3 miliar. Pemerasan, gratifikasi dan suap ini lah yang diselidiki penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Betul sekali. Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK dimana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan dimana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni 2024.
Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara Firli yang dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila rampung, polisi akan melimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Firli dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)