Jakarta: Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kian berlarut-larut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini Firli Bahuri belum juga ditangkap.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, dengan sejumlah barang bukti yang telah dimiliki penyidik, serta keterangan dari YSL yang telah memberikan Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri seharusnya sudah cukup untuk bisa menahan Firli.
“Kalau kita lihat waktunya tujuh bulan itu sangat tidak wajar. Saya menduga ini ada dua kemungkinan, pertama apakah benar ini problem teknis penyidikan yaitu belum lengkapnya berkas atau yang kedua ada sesuatu hal lain yang tidak terkait dengan aspek penyidikan,” kata Zaenur dalam tayangan Metro TV, Kamis, 27 Juni 2024.
Waktu tujuh bulan menurut Zaenur adalah waktu yang lama bagi seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditangkap. Dia menduga ada problem dalam proses penyidikan. Kekhawatiran terbesar adalah adanya upaya agar Firli tidak ditangkap.
“Masyarakat sejak awal itu sebenarnya mendorong penyidik untuk melakukan penanganan terhadap Firli agar Firli tidak punya kesempatan untuk menghilangkan barang bukti, misalnya mempengaruhi saksi-saksi atau membuat kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu,” ucap Zaenur.
Zaenur menilai ada kejanggalan dalam kasus Firli. Sebab jika dibandingkan dengan kasus lain, pastinya tersangka sudah ditangkap. Kata Zaenur dengan segala bukti yang ada, Firli dapat diduga melakukan gratifikasi, penyuapan, ataupun pemerasan.
“Antara Firli dan SYL ini adalah seorang penegak hukum hubungannya dengan seseorang pejabat pemerintah yang sedang berkasus dengan KPK,” kata dia.
Jakarta: Kasus dugaan
pemerasan yang dilakukan Mantan Ketua KPK
Firli Bahuri kepada Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL) kian berlarut-larut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini Firli Bahuri belum juga ditangkap.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, dengan sejumlah barang bukti yang telah dimiliki penyidik, serta keterangan dari YSL yang telah memberikan Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri seharusnya sudah cukup untuk bisa menahan Firli.
“Kalau kita lihat waktunya tujuh bulan itu sangat tidak wajar. Saya menduga ini ada dua kemungkinan, pertama apakah benar ini problem teknis penyidikan yaitu belum lengkapnya berkas atau yang kedua ada sesuatu hal lain yang tidak terkait dengan aspek penyidikan,” kata Zaenur dalam tayangan Metro TV, Kamis, 27 Juni 2024.
Waktu tujuh bulan menurut Zaenur adalah waktu yang lama bagi seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditangkap. Dia menduga ada problem dalam proses penyidikan. Kekhawatiran terbesar adalah adanya upaya agar Firli tidak ditangkap.
“Masyarakat sejak awal itu sebenarnya mendorong penyidik untuk melakukan penanganan terhadap Firli agar Firli tidak punya kesempatan untuk menghilangkan barang bukti, misalnya mempengaruhi saksi-saksi atau membuat kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu,” ucap Zaenur.
Zaenur menilai ada kejanggalan dalam kasus Firli. Sebab jika dibandingkan dengan kasus lain, pastinya tersangka sudah ditangkap. Kata Zaenur dengan segala bukti yang ada, Firli dapat diduga melakukan gratifikasi, penyuapan, ataupun pemerasan.
“Antara Firli dan SYL ini adalah seorang penegak hukum hubungannya dengan seseorang pejabat pemerintah yang sedang berkasus dengan KPK,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)