Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag M Romahurmuziy (Romy) menjelang sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag M Romahurmuziy (Romy) menjelang sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Romahurmuziy Pucat Menjalani Sidang Eksepsi

Fachri Audhia Hafiez • 18 September 2019 14:02
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy (Romy) menghadiri sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dengan wajah pucat. Romy mengaku sedang sakit. 
 
Pantauan Medcom.id, Romy datang menggunakan kemeja berlapis jaket hitam. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, pukul 13.10 WIB.
 
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah kondisi Romy sehat untuk menjalankan persidangan. Romy mengaku tengah menderita diare.

"Tidak sanggup untuk mengikuti persidangan yang mulia," kata Romy di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu, 18 September 2019.
 
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, meminta majelis hakim menunda sidang. Namun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan surat keterangan dokter rumah tahanan (rutan) bila Romy laik mengikuti persidangan.
 
Majelis hakim kemudian memusyawarahkan kondisi Romy tersebut. Nantinya, hakim akan memutuskan apakah sidang akan dilanjutkan atau ditunda.
 
Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
 
Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah Romy diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.
 
Jaksa mendakwa Romy melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan