Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy akan membacakan nota keberatan atau eksepsi. Romy akan menyampaikan keberatannya atas dakwaan yang menyebut menerima suap Rp416,4 juta.
Sidang dengan nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, pukul 09.00 WIB.
"Pagi ini kami (kuasa hukum) dan Pak Romy (secara pribadi) akan baca eksepsi," kata kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Romy berkilah tak paham dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga heran didakwa melakukan praktik rasuah bersama Lukman.
"Banyak peristiwa fiktif yang tidak pernah saya alami dalam materi dakwaan," kata Romy Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy akan membacakan nota keberatan atau eksepsi. Romy akan menyampaikan keberatannya atas dakwaan yang menyebut menerima suap Rp416,4 juta.
Sidang dengan nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, pukul 09.00 WIB.
"Pagi ini kami (kuasa hukum) dan Pak Romy (secara pribadi) akan baca eksepsi," kata kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail kepada
Medcom.id di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Romy berkilah tak paham dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga heran didakwa melakukan praktik rasuah bersama Lukman.
"Banyak peristiwa fiktif yang tidak pernah saya alami dalam materi dakwaan," kata Romy Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)